Desa Tegallinggah Masih Dalam Setatus Zona Hijau

Dalam rangka menindaklanjuti intruksi menteri dalam negeri, edaran gubenur bali dan edaran bupati buleleng tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis desa / kelurahan dan desa adat dalam tatanan kehidupan Era Baru di kabupaten buleleng Senin 15 Pebruari 2021 ANSOR BANSER TEGALLINGGAH menghadiri rapat koordinasi untuk membahas permasalahan tersebut di atas, rapat koordinasi ini di hadiri oleh : 

-Ketua BPD desa Tegallinggah

- Perangkat desa Tegallinggah

-Ketua LPM desa Tegallinggah

-Klian desa adat Mundukkunci

-Ketua Takmir Masjid Jam'i Al-miftah desa Tegallinggah

-Bidan desa Tegallinggah

-Ketua BUMdesa dwi tunggal

-Kasatgas Linmas desa Tegallinggah

-Ketua Pecalang desa Adat munduk kunci

-Ketua GP ANSOR dan BANSER desa Tegallinggah.



Dalam sambutannya perbekel desa Teggallinggah  bapak. I Kt. Mudarna, S. Sos mengatakan 3 hal sebagai berikut:

1. Saat ini desa tegallinggah masih dalam kategori zona hijau karena belum ada data dan bukti resmi yang menyatakan desa tegallinggah dalam keadaan kategori zona merah covid-19 namun kita tetap harus selalu mengikuti apa yang di anjurkan pemerintah agar tetap melaksanakan PROKES COVID-19.

2. Intruksi Mendagri untuk membuat posko gotong royong penanggulangan Covid-19 tetap harus kita laksanakan untuk mempermudah akses masyarakat memberikan laporan apabila terjadi hal hal yang berkaitan dengan Covid-19.

3. Di desa tegallinggah ada 3 desa adat yg keseluruhannya itu menjadi tanggung jawab kita dan menjadi daerah pengawasan petugas penanggulangan covid-19 yang ada di Desa tegallinggah.

Sementara  ketua BPD desa tegallinggah dalam sambutannya menekankan agar kedepannya seluruh elemen masyarakat bisa bersinergi dengan aparat pemerintah setempat untuk mencegah penularan virus Covid-19 dengan menerapkan 5 M.

Sementara itu klian adat desa mundukkunci sepakat dengan apa yang di  sampaikan perbekel desa tegallinggah dan ketua BPD desa Tegallinggah yang pada awalnya merasa heran dengan Isu bahwa Desa Tegallinggah sudah masuk kategori Zona Merah Covid-19.

Sementara itu sekertaris desa Tegallinggah bapak Jaini Halim, S. Pd dalam sambutannya menghimbau kepada peserta rapat dan masyarakat desa tegallinggah

1. Silahkan kegiatan di laksanakan tetapi dengan catatan lapor kepada satgas covid-19 kabupaten melalui kecamatan

2. TIM pos komando menurut desa Administratif.  

   TIM Satgas Gotong Royong menurut desa adat

3. Kalau sudah zona merah setiap hari ada pantauan satgas covid

4. Surat edaran berlaku 22 Pebruari 2021 sambil menunggu edaran berikutnya tegas Jaini halim

Dalam rapat tersebut membahas 4 poin di antaranya :

1. Mulai nanti malam kerja sidak mulai di desa adat lebah pupuan

2. Takmir masjid info provinsi Bali Covid-19 menurun

Permasalahan covid-19 di desa tegallinggah agar tidak melebar 

3. Segala bentuk kegiatan apa saja perlu di batasi

4. Bidan memberikan pernyataan perubahan perilaku masyarakat yang masih belum maksimal, bagaimana disiplin mengikuti 3 M (pakai masker, cuci tangan dan tidak berkerumun ).

Mendengar apa yang sudah di sampaikan tadi GP. ANSOR menyikapi pada intinya kondisi desa tegallinggah statusnya masih Zona Hijau, selanjutnya agar pertemuan ini lebih efektif sesuai agenda, itu membentuk TIM pos komando, kita sudah mendapat edaran tugas  & tanggungjawabnya maka apa saja langkah selanjutnya agar kita semua dalam TIM satu bahasa dalam melaksanakan tugas ungkap Azwar anas Ketua PAC GP ANSOR Tegallinggah.









Sumber :  Diding k
Editor : Aly Mean


Posting Komentar

0 Komentar